KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta mengkaji kembali rencana memasukkan ketentuan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Asal tahu saja, power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mengungkapkan, skema power wheeling ini berpotensi melanggar amanat konstitusi UUD 1945 tentang kedaulatan energi yang semestinya untuk hajat hidup orang banyak.
Pemerintah Diminta Kaji Kembali Ketentuan Power Wheeling dalam RUU EBET
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta mengkaji kembali rencana memasukkan ketentuan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Asal tahu saja, power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mengungkapkan, skema power wheeling ini berpotensi melanggar amanat konstitusi UUD 1945 tentang kedaulatan energi yang semestinya untuk hajat hidup orang banyak.