JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah mengkaji ulang tata niaga minuman beralkohol (minol) golongan A di minimarket. Setelah siap dicanangkannya Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket yang akan diberlakukan efektif 16 April 2015. “Kami minta tata niaga disribusinya dikaji kembali paling lambat enam bulan terhitung sejak permendag itu diberlakukan secara efektif,” kata Satria Hamid Wakil Sekjen Aprindo, dalam rilisnya Kamis (5/3). Salah satu hal yang diatur dalam permendag itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5% atau jenis bir. Dengan harapan kajian dapat dilakukan oleh lembaga independen. Jika dalam kajian tidak ditemukan dampak negatif pemerintah harus merivisi aturan tersebut.
Pemerintah diminta kaji tata niaga minuman alkohol
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendesak pemerintah mengkaji ulang tata niaga minuman beralkohol (minol) golongan A di minimarket. Setelah siap dicanangkannya Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket yang akan diberlakukan efektif 16 April 2015. “Kami minta tata niaga disribusinya dikaji kembali paling lambat enam bulan terhitung sejak permendag itu diberlakukan secara efektif,” kata Satria Hamid Wakil Sekjen Aprindo, dalam rilisnya Kamis (5/3). Salah satu hal yang diatur dalam permendag itu adalah terkait larangan minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5% atau jenis bir. Dengan harapan kajian dapat dilakukan oleh lembaga independen. Jika dalam kajian tidak ditemukan dampak negatif pemerintah harus merivisi aturan tersebut.