KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta bersikap konsisten dalam menjalankan kebijakan larangan ekspor konsentrat mineral sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pemerintah harus secara konsisten menerapkan ketentuan larangan ekspor konsentrat mineral ini termasuk untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). "Dalam konteks (pembangunan) smelter jelas dalam pasal 170 UU Minerba diatur wajib melakukan pengolahan pemurnian di dalam negeri. Artinya, Juni 2023 tidak ada alasan lagi bagi PTFI untuk kemudian tidak melakukan pengolahan dan pemurnian seluruh hasil tambangnya di dalam negeri," kata Redi kepada Kontan.co.id, Rabu (9/11).
Pemerintah Diminta Konsisten soal Kebijakan Larangan Ekspor Konsentrat Mineral
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah diminta bersikap konsisten dalam menjalankan kebijakan larangan ekspor konsentrat mineral sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pengamat hukum energi dan pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pemerintah harus secara konsisten menerapkan ketentuan larangan ekspor konsentrat mineral ini termasuk untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). "Dalam konteks (pembangunan) smelter jelas dalam pasal 170 UU Minerba diatur wajib melakukan pengolahan pemurnian di dalam negeri. Artinya, Juni 2023 tidak ada alasan lagi bagi PTFI untuk kemudian tidak melakukan pengolahan dan pemurnian seluruh hasil tambangnya di dalam negeri," kata Redi kepada Kontan.co.id, Rabu (9/11).