KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan itu mulai berlaku pada 26 September 2023. Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mendorong pemerintah lebih berpihak kepada pedagang dan UMKM. Yakni dengan pembekalan mengenai digitalisasi, upaya menaikkan kelas pedagang, dan manajemen dagang di platform digital. "Memang digitalisasi suatu keniscayaan, tapi mau enggak mau kita harus coba," ujar Reynaldi saat dihubungi Kontan, Rabu (27/9).
Pemerintah Diminta Lakukan Pendampingan Pedagang Masuk Ekosistem Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan itu mulai berlaku pada 26 September 2023. Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mendorong pemerintah lebih berpihak kepada pedagang dan UMKM. Yakni dengan pembekalan mengenai digitalisasi, upaya menaikkan kelas pedagang, dan manajemen dagang di platform digital. "Memang digitalisasi suatu keniscayaan, tapi mau enggak mau kita harus coba," ujar Reynaldi saat dihubungi Kontan, Rabu (27/9).