JAKARTA. BPJS Watch meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan jaminan kepastian mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja. Permintaan tersebut mereka sampaikan terkait terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch mengatakan, walau secara substansi peraturan tersebut baik, tapi kalau tidak disertai jaminan kepastian akan sama saja. Pemerintah melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016 membuat ketentuan baru mengenai kewajiban perusahaan bayar THR. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR karyawan mereka dengan masa kerja minimal satu bulan. Waktu pemberian THR tersebut lebih cepat dari pengaturan sebelumnya, di mana untuk mendapatkan THR pekerja harus paling tidak bekerja di perusahaan minimal tiga bulan.
Pemerintah diminta memastikan pembayaran THR
JAKARTA. BPJS Watch meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan jaminan kepastian mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja. Permintaan tersebut mereka sampaikan terkait terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch mengatakan, walau secara substansi peraturan tersebut baik, tapi kalau tidak disertai jaminan kepastian akan sama saja. Pemerintah melalui Permenaker No. 6 Tahun 2016 membuat ketentuan baru mengenai kewajiban perusahaan bayar THR. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR karyawan mereka dengan masa kerja minimal satu bulan. Waktu pemberian THR tersebut lebih cepat dari pengaturan sebelumnya, di mana untuk mendapatkan THR pekerja harus paling tidak bekerja di perusahaan minimal tiga bulan.