KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setoran pajak dari orang super kaya di Indonesia masih terbilang minim, meskipun kelompok ini memiliki potensi pajak yang sangat besar. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para crazy rich Indonesia hanya menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara sebesar Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024. Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.
Pemerintah Diminta Optimalkan Penarikan Pajak Orang Super Kaya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setoran pajak dari orang super kaya di Indonesia masih terbilang minim, meskipun kelompok ini memiliki potensi pajak yang sangat besar. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para crazy rich Indonesia hanya menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara sebesar Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024. Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.
TAG: