Pemerintah Diminta Optimalkan Penarikan Pajak Orang Super Kaya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Setoran pajak dari orang super kaya di Indonesia masih terbilang minim, meskipun kelompok ini memiliki potensi pajak yang sangat besar. 

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para crazy rich Indonesia hanya menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara sebesar Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024.

Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.


Jika dihitung, sumbangan setorannya hanya sekitar 1,54% jika dibandingkan realisasi total penerimaan pajak hingga Agustus 2024 yang mencapai Rp 1.196,54 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai bahwa peningkatan penerimaan pajak dari individu super kaya dapat dilakukan melalui penguatan  dan optimalisasi kebijakan eksisting.

Baca Juga: Audit Coretax System

“Misalnya, pengenaan pajak atas pemberian fasilitas perusahaan untuk pejabat perusahaan hingga memperkuat pengawasan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) lewat akses data perbankan,” ujar Wahyu kepada KONTAN, Selasa (14/1).

Untuk jangka panjang, Wahyu menyarankan pemerintah mempertimbangkan kebijakan baru seperti pajak atas warisan dan pajak atas kekayaan (wealth tax).

Selain itu, Wahyu mengingatkan bahwa indikator kepatuhan pajak orang super kaya tidak hanya dilihat dari pembayaran pajak penghasilan saja, melainkan juga harta sebagai indikator peningkatan kemampuan ekonomi.

“Kepemilikan aset juga bisa menunjukkan seberapa penghasilan mereka," katanya.

Baca Juga: Porsi dan Tenor DHE-SDA Masih Dibahas

Selanjutnya: Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku atau Tidak? (15 Januari 2025)

Menarik Dibaca: Kumpulan Twibbon Harlah Nahdlatul Ulama Ke-102 Terbaru, Diperingati 16 Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati