KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi Undang-Undang sudah di ambang pintu. Kegiatan perdagangan antar negara di ASEAN kelak akan menjadi lebih terbuka, mudah dan murah. Sekretaris Fraksi PKS DPR RI serta Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan, pemerintah untuk terus memastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk bagi konsumen muslim Indonesia. “Rencana pengesahan RUU ini boleh dikatakan merupakan satu keniscayaan mengingat pola perdagangan di era digital saat ini. Namun tak boleh dilupakan bahwa konsumen muslim di Indonesia berhak atas produk yang halal dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan tersebut,” kata Ledia dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).
Pemerintah diminta pastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk e-commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi Undang-Undang sudah di ambang pintu. Kegiatan perdagangan antar negara di ASEAN kelak akan menjadi lebih terbuka, mudah dan murah. Sekretaris Fraksi PKS DPR RI serta Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan, pemerintah untuk terus memastikan perlindungan keamanan dan kehalalan produk bagi konsumen muslim Indonesia. “Rencana pengesahan RUU ini boleh dikatakan merupakan satu keniscayaan mengingat pola perdagangan di era digital saat ini. Namun tak boleh dilupakan bahwa konsumen muslim di Indonesia berhak atas produk yang halal dan pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan tersebut,” kata Ledia dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8).