KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak pemerintah untuk patuh dan tunduk atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait swastanisasi air. Puspa Dewi perwakilan dari KMMSAJ bilang, atas putusan MA ini, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melanjutkan kerjasama PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta untuk mengelola air di Jakarta. KMMSAJ merupakan pihak penggugat swastanisasi air ini. Mereka meminta pemerintah menghentikan swastanisasi dan mengambil alih pengelolaan air Jakarta dengan melibatkan masyarakat. Apalagi, saat ini putusan ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap.
Riezka juga menyampaikan, pemerintah harus melakukan reformasi dan restrukturisasi PAM Jaya dengan melakukan audit komprehensif dengan melibatkan partisipasi publik. "Termasuk perempuan untuk melakukan transisi pengambil-alihan pengelolaan air dari pihak swasta," ungkapnya di LBH Jakarta, Kamis (12/10). Dia juga meminta seluruh masyarakat untuk mengawal pelaksanaan putusan untuk mengembalikan kewenangan air Jakarta oleh PAM Jaya. Berdasarkan putusan MA, PT Aetra Air Jakarta bersama dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) diharuskan menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di Provinsi DKI Jakarta dan megembalikan pengelolaan air minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga dapat melaksanakan Pengelolaan Air Minum di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hak asasi atas air sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 dan 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005 juncto Komentar Umum Nomor 15 Tahun 2002 Hak Atas Air Komite Persatuan Bangsa-Bangsa Untuk Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Sekadar tahu, dalam salinan putusan kasasi MA yang dikutip KONTAN, Rabu (11/10) menyatakan, PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta telah merugikan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta terkait swastanisasi air di Ibu Kota. Kasasi yang diajukan oleh masyarakat Jakarta yang bergabung dalam KKMMSAJ itu akhirnya diterima oleh MA pada April lalu. Bertindak sebagai ketua majelis Nurul Elmiah menyatakan, para tergugat (Aertra dan Palyja) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam wujud Pembuatan Perjanjian Kerjasama (PKS) tertanggal 6 Juni 1997 yang diperbaharui dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.
Dalam pertimbangannya, terdapat bukti dan fakta hukum ternyata perjanjian kerjasama swastanisasi air Jakarta telah melanggar Perda No. 13/1992. Bahkan Nurul menilai, perjanjian kerjasama tersebut membuat pelayanan dan engelolaan air bersih dan air minum warga Jakarta tidak meningkat dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Atas hal tersebut pun membuat PAM Jaya kehilangan kewenangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. Adapun hal tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tinggi. Nurul juga menyampaikan, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dalam menilai kedudukan hukum para pemohon kasasi. "Mengadili, mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian, dan menyatakan Para Tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia atas air terhadap warga negaranya, khususnya masyarakat DKI Jakarta," tulisnya dalam amar putusan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia