KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 memerinci target penerimaan cukai baru plastik dan minuman berpemanis. Tercatat target cukai plastik dalam Prores tersebut sebesar Rp 1,9 triliun dan untuk minuman berpemanis sebesar Rp 1,5 triliun. Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengungkapkan, perluasan objek cukai seperti plastik dan minuman berpemanis perlu untuk diterapkan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perlunya instrumen pengendalian konsumsi barang yang memberikan eksternalitas negatif sekaligus untuk memperbaiki kualitas kesehatan dan lingkungan hidup.
Pemerintah Diminta Peluas Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 memerinci target penerimaan cukai baru plastik dan minuman berpemanis. Tercatat target cukai plastik dalam Prores tersebut sebesar Rp 1,9 triliun dan untuk minuman berpemanis sebesar Rp 1,5 triliun. Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengungkapkan, perluasan objek cukai seperti plastik dan minuman berpemanis perlu untuk diterapkan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perlunya instrumen pengendalian konsumsi barang yang memberikan eksternalitas negatif sekaligus untuk memperbaiki kualitas kesehatan dan lingkungan hidup.