KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Kementerian BUMN untuk memperbaiki tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) BUMN. Kemudian, BUMN yang direksinya terjerat kasus dugaan korupsi mesti melakukan perbaikan manajemen. “Kita akui memang GCG nya BUMN kita masih buruk,” ujar Boyamin saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/5).
Boyamin menilai, adanya korupsi di BUMN karya juga karena pemerintah yang memanjakan BUMN karya untuk memegang pekerjaan kontraktor. Mestinya, sebelum diamanahi mengerjakan konstruksi infrastruktur, pemerintah mesti melihat kesiapan, kemampuan sumber daya manusia, dan tata kelola manajemen yang baik. “Tapi digelontorkan pekerjaan-pekerjaan dan kemudian banyak juga “bermain,” ucap Boyamin.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Dugaan Korupsi Boyamin juga meminta pelaksanaan tender proyek infrastruktur semakin membaik dan menciptakan iklim persaingan usaha yang kompetitif. Hal itu agar pemenang tender merupakan kontraktor yang benar-benar mampu menyelesaikan proyek dengan baik. Artinya, hasil pekerjaan dan spesifikasinya mesti bagus. Serta tidak membuat biaya perawatan terbilang tinggi. “Tidak boleh ada tender yang diatur, pekerjaan fiktif, pekerjaan yang di mark up,” kata Boyamin. Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mendesak pemerintah lebih serius untuk segera menuntaskan berbagai penyimpangan di sejumlah BUMN. Terungkapnya kembali kasus korupsi di BUMN seakan "menampar wajah" pemerintah yang menyebut telah melakukan aksi "bersih-bersih" di perusahaan milik negara. “Jangan-jangan hal itu hanya sekedar lip servis atau sekedar janji manis saja,” ujar Amin saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/5). Amin mengatakan, kasus korupsi di Waskita bukanlah yang pertama. Tahun 2022 Kejagung juga mengungkapkan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast yang melibatkan direksi dan pejabat lainnya di PT Waskita. Menurutnya, kasus korupsi yang terjadi secara beruntun telah menyirnakan kepercayaan publik. Sebagai lembaga yang juga menjadi salah satu sumber pendapatan negara, tak seharusnya skandal korupsi melekat pada perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut. Sebab, kerugian akibat korupsi di BUMN tak hanya berimbas pada keuangan negara, tetapi pada akhirnya berimbas pada kesejahteraan rakyat. Di satu sisi berbagai subsidi untuk rakyat kecil dikurangi bahkan untuk sektor tertentu dihapus dengan alasan penghematan. Di sisi lain APBN harus menalangi kerugian BUMN akibat perilaku koruptif pengelolanya. “Saya tidak akan bosan untuk menagih implementasi praktik good corporate governance (GCG) di BUMN,” ujar Amin. Amin menilai, pelanggaran governance secara berulang kali di BUMN kelihatannya didasari atas rendahnya kesadaran pentingnya implementasi GCG terhadap kinerja perusahaan. Dia juga menyayangkan mandulnya fungsi pengawasan, termasuk pengawasan oleh Dewan Komisaris terhadap Dewan Direksi. Padahal mereka sudah dibantu berbagai macam asisten ahli yang tergabung dalam Komite Audit, Komisi Risk Management, bahkan juga ada Komite GCG. Amin menilai, mandulnya pengawasan bisa jadi disebabkan oleh masih kentalnya politik balas budi dalam pemilihan jajaran komisaris dan direksi BUMN. Hal itu yang berkontribusi pada lemahnya penerapan GCG. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum secara konsisten, diharapkan menjadi metode shock therapy yang efektif. Tidak cukup hanya memperbaiki sistem monitoring pengawasan BUMN. “Harus ada gerak cepat dan lugas dalam menindaklanjuti berbagai indikasi praktik kecurangan di BUMN yang sudah dinotifikasi pihak BPK, KPK atau lembaga lainnya untuk mencegah kejadian berulang,” jelas Amin. Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus korupsi di BUMN merupakan indikator tidak berjalannya sistem pengawasan yang baik dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. Meskipun sudah ada kementerian yang dipimpin seorang menteri BUMN. Sebab, sistem pengawasan yang tidak berjalan dengan baik, maka akan tetap melahirkan kasus kasus korupsi di BUMN. “Kejagung seharusnya tidak melulu harus menjadi pemadam kebakaran menuntut dan membawa pejabat-pejabat BUMN ke pengadilan atas penyelewengan yang dilakukan pimpinan-pimpinan BUMN,” ujar Abdul. Seperti diketahui, sejumlah kasus korupsi BUMN telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Diantaranya, dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Kemudian, dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (anak BUMN Telkom). Lalu, kasus dugaan korupsi dalam pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (anak BUMN Adhi Karya) yang saat ini sedang dalam proses persidangan.
Baca Juga: Erick Thohir: Kasus Dirut Waskita Karya Jadi Peringatan BUMN Lainnya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat