Pemerintah diminta perjelas aturan SVLK



JAKARTA. Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menilai tata niaga ekspor produk kayu dan turunannya masih belum jelas. Untuk itu, APKI meminta pemerintah merumuskan secara mendetail Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK).

"Kami akan bertemu dengan pemerintah," kata Ketua Umum APKI, Misbahul Huda, Kamis (10/1).

APKI menilai sertifikasi legalitas kayu seharusnya hanya berlaku bagi perusahaan yang berkaitan langsung dengan kayu, yakni kertas dan bubur kertas (pulp). Produk turunan kayu seperti tisu, Misbahul mengganggap, hal itu tak perlu disertifikasi lagi. Apabila produk hulu kayu telah disertifikasi, otomatis legalitas produk hilirnya juga terjamin.


Di Indonesia, produsen pulp hanya terbatas dua grup besar yakni Asia Pulp & Paper (APP) dan Riau Andalan Pulp-Paper (RAPP). Sedangkan perusahaan yang memproduksi turunan kayu kebanyakan membeli dari pihak ketiga.

Misbahul menambahkan, beberapa perusahaan produk kertas yang tergabung dalam APKI belum mengurus SVLK. Alasannya karena tak semua produk kertas berasal dari kayu, tetapi dari bahan lain yakni jerami atau straw pulp.

"Minggu ini, PT Kertas Leces) akan ekspor straw pulp ke Jepang. Saat ini, mereka mengurus ke lembaga independen yang bisa menyatakan bahwa bahan dasarnya bukan kayu," ungkap Misbahul. Dari 66 perusahaan anggota APKI, ada empat perusahaan yang kini mengurus SVLK.

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono menyatakan, semua produk kayu harus dilengkapi sertifikasi SVLK. "Tidak hanya kayu, produk turunannya juga harus ada SLVK," ujar Bambang.

Bachrul Chairi, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) bilang, tertahannya ekspor produk olahan kayu dalam beberapa hari terakhir disebabkan masalah kepabeanan. "Ada beberapa form isian yang belum diisi eksportir, sebagian sudah diatasi," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 kontainer berisi kertas tisu siap ekspor milik PT Graha Kerindo tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok (KONTAN, 10 Januari 2013).

Mardjoko, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag menambahkan, ekspor kertas tisu dapat dikecualikan dari aturan SVLK sepanjang bahan baku yang digunakan berasal dari produk selain kayu. "Untuk membuktikannya, maka harus dilakukan uji lab," ujar Mardjoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro