JAKARTA. Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menilai tata niaga ekspor produk kayu dan turunannya masih belum jelas. Untuk itu, APKI meminta pemerintah merumuskan secara mendetail Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK). "Kami akan bertemu dengan pemerintah," kata Ketua Umum APKI, Misbahul Huda, Kamis (10/1). APKI menilai sertifikasi legalitas kayu seharusnya hanya berlaku bagi perusahaan yang berkaitan langsung dengan kayu, yakni kertas dan bubur kertas (pulp). Produk turunan kayu seperti tisu, Misbahul mengganggap, hal itu tak perlu disertifikasi lagi. Apabila produk hulu kayu telah disertifikasi, otomatis legalitas produk hilirnya juga terjamin.
Pemerintah diminta perjelas aturan SVLK
JAKARTA. Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) menilai tata niaga ekspor produk kayu dan turunannya masih belum jelas. Untuk itu, APKI meminta pemerintah merumuskan secara mendetail Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK). "Kami akan bertemu dengan pemerintah," kata Ketua Umum APKI, Misbahul Huda, Kamis (10/1). APKI menilai sertifikasi legalitas kayu seharusnya hanya berlaku bagi perusahaan yang berkaitan langsung dengan kayu, yakni kertas dan bubur kertas (pulp). Produk turunan kayu seperti tisu, Misbahul mengganggap, hal itu tak perlu disertifikasi lagi. Apabila produk hulu kayu telah disertifikasi, otomatis legalitas produk hilirnya juga terjamin.