KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap implementasi peraturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang menyoroti dugaan adanya perusahaan besar yang memanfaatkan regulasi yang seharusnya ditujukan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 mengharuskan IKM memenuhi syarat 40% TKDN agar dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemerintah Diminta Perketat Implementasi Peraturan TKDN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap implementasi peraturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, yang menyoroti dugaan adanya perusahaan besar yang memanfaatkan regulasi yang seharusnya ditujukan bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 mengharuskan IKM memenuhi syarat 40% TKDN agar dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.