KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Acting Director KPPOD, Armand Suparmand mengatakan, pemerintah harus benar – benar akuntabel dalam menggolongkan suatu perusahaan masuk dalam jenis risiko perizinan berusaha di daerah. Sebab, proses ini nantinya akan berpengaruh terhadap pengawasan atas perizinan berusaha ke depannya. “Proses penentuan tingkat risiko harus benar-benar akuntabel. Ini menjadi salah satu tantangan apakah benar memang benar-benar usaha itu adalah usaha yang berisiko rendah, menengah atau tinggi. Apakah penentuan tingkat resiko ini benar- benar akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, bisa memenuhi keriteria NSPK yang ada di perizinan berusaha berbasis resiko,” kata Armand saat dihubungi, Minggu (28/2).
Pemerintah diminta perkuat pengawasan perizinan berusaha di daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Acting Director KPPOD, Armand Suparmand mengatakan, pemerintah harus benar – benar akuntabel dalam menggolongkan suatu perusahaan masuk dalam jenis risiko perizinan berusaha di daerah. Sebab, proses ini nantinya akan berpengaruh terhadap pengawasan atas perizinan berusaha ke depannya. “Proses penentuan tingkat risiko harus benar-benar akuntabel. Ini menjadi salah satu tantangan apakah benar memang benar-benar usaha itu adalah usaha yang berisiko rendah, menengah atau tinggi. Apakah penentuan tingkat resiko ini benar- benar akuntabel, bisa dipertanggungjawabkan, bisa memenuhi keriteria NSPK yang ada di perizinan berusaha berbasis resiko,” kata Armand saat dihubungi, Minggu (28/2).