Pemerintah diminta perluas jumlah penerima kebijakan keringanan tarif listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan ekonomi yang diderita masyarakat akibat wabah Corona membuat kebijakan pemerintah terkait keringanan tarif listrik diharapkan dapat diperluas.

Saat ini, pemerintah memberlakukan kebijakan tarif listrik gratis bagi pelanggan golongan 450 VA. Sedangkan bagi pelanggan listrik golongan 900 VA subsidi, maka akan dikenakan diskon tarif listrik 50%. Kebijakan ini berlaku pada bulan April hingga Juni mendatang.

Baca Juga: DKI Jakarta menjadi wilayah dengan sebaran pasien virus corona sembuh terbanyak


Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, jika wabah Corona masih merebak di Indonesia hingga akhir Juni nanti, maka pemerintah seharusnya bisa memperpanjang masa berlaku kebijakan keringanan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga.

Tak hanya itu, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan diskon tarif listrik kepada golongan 900 VA nonsubsidi dan golongan 1.300 VA. “Pelanggan golongan tersebut cukup rentan selama pandemi Corona karena beberapa di antaranya kehilangan pekerjaan dan pendapatan,” ungkap dia, Minggu (19/4).

Belum cukup, apabila pandemi masih berlangsung hingga akhir tahun, sudah sepantasnya pemerintah memberlakukan kebijakan keringanan tarif listrik kepada seluruh pelanggan. Tak terkecuali pelanggan dari sektor industri.

Editor: Handoyo .