JAKARTA. Pemerintah diminta segera menyelesaikan audit aset milik PT Kereta Api (Persero). "Pemerintah harusnya sudah selesaikan audit aset tahun lalu. Kewajiban ini sudah lebih dari tiga tahun lalu," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Muhidin Mohammad Said, Senin (13/6). Penyelesaian audit yang akan membuat terjadinya pemisahan aset secara hukum dan keekonomian yang dimiliki oleh pemerintah dan yang dimiliki total oleh PT Kereta Api (Persero) itu seharusnya selesai 2010. Sebab, Undang-undang No23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah menyebutkan pada pasal 214 ayat (2), paling lama tiga tahun sejak regulasi itu berlaku maka semua aset PT Kereta Api akan diaudit secara menyeluruh oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya menginventarisasi serta kemungkinan juga akan menarik kembali semua aset prasarana dan sarana perkeretaapian milik pemerintah yang selama ini dikelola dan diusahakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) transportasi itu. Audit aset itu diperlukan pula untuk menyusun rencana awal perusahaan yang berencana menjadi penyelenggara sarana sekaligus prasarana kereta api. Sebab, regulasi itu memungkinkan pihak swasta ataupun badan usaha milik daerah menjadi operator kereta api. Sehingga, harus ada pemisahan aset yang secara hukum dan keekonomian dinyatakan sebagai milik perusahaan pelat merah itu dan pemerintah. Sejak undang-undang itu terbit sebenarnya PT Kereta Api sudah berencana menjadi penyelenggara sarana dan prasarana untuk mengantisipasi persaingan dengan swasta. Namun, audit aset yang belum sepenuhnya selesai sedikit memberikan kendala terhadap hal itu. Seperti diketahui, selama ini perusahaan itu hanya berperan sebagai operator. Prasarana kereta api menjadi tanggung jawab pemerintah. Pada pasal 17 ayat (1) undang-undang itu disebutkan bahwa penyelenggaraan perkeretaapian dibagi menjadi tiga sektor yaitu prasarana, sarana atau gabungan keduanya. Perusahaan itu berencana menggarap gabungan keduanya. Namun, sesuai pasal 214 ayat (2), BUMN perkeretaapian tersebut harus dapat menentukan rencana bisnis perusahaannya dalam periode tiga tahun sejak undang-undang terbit. Muhidin mengutarakan, inventarisasi aset dan restrukturisasi aspek kelembagaan itu seharusnya telah menghasilkan keputusan tentang pengatur sarana dan prasarana kereta api. Sebab, hingga kini masih terjadi benturan wewenang. Menurut dia masih banyak pelaksanaan wewenang yang tidak sesuai undang-undang. Pemerintah bertindak sebagai operator atau sebaliknya. Padahal seharusnya jelas posisi antara regulator dan operator. "Mana yang dilakukan operator atau pemerintah belum jelas. Ini yang salah," kata dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah diminta segera bereskan audit aset PT Kereta Api
JAKARTA. Pemerintah diminta segera menyelesaikan audit aset milik PT Kereta Api (Persero). "Pemerintah harusnya sudah selesaikan audit aset tahun lalu. Kewajiban ini sudah lebih dari tiga tahun lalu," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Muhidin Mohammad Said, Senin (13/6). Penyelesaian audit yang akan membuat terjadinya pemisahan aset secara hukum dan keekonomian yang dimiliki oleh pemerintah dan yang dimiliki total oleh PT Kereta Api (Persero) itu seharusnya selesai 2010. Sebab, Undang-undang No23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah menyebutkan pada pasal 214 ayat (2), paling lama tiga tahun sejak regulasi itu berlaku maka semua aset PT Kereta Api akan diaudit secara menyeluruh oleh pemerintah. Pemerintah seharusnya menginventarisasi serta kemungkinan juga akan menarik kembali semua aset prasarana dan sarana perkeretaapian milik pemerintah yang selama ini dikelola dan diusahakan oleh badan usaha milik negara (BUMN) transportasi itu. Audit aset itu diperlukan pula untuk menyusun rencana awal perusahaan yang berencana menjadi penyelenggara sarana sekaligus prasarana kereta api. Sebab, regulasi itu memungkinkan pihak swasta ataupun badan usaha milik daerah menjadi operator kereta api. Sehingga, harus ada pemisahan aset yang secara hukum dan keekonomian dinyatakan sebagai milik perusahaan pelat merah itu dan pemerintah. Sejak undang-undang itu terbit sebenarnya PT Kereta Api sudah berencana menjadi penyelenggara sarana dan prasarana untuk mengantisipasi persaingan dengan swasta. Namun, audit aset yang belum sepenuhnya selesai sedikit memberikan kendala terhadap hal itu. Seperti diketahui, selama ini perusahaan itu hanya berperan sebagai operator. Prasarana kereta api menjadi tanggung jawab pemerintah. Pada pasal 17 ayat (1) undang-undang itu disebutkan bahwa penyelenggaraan perkeretaapian dibagi menjadi tiga sektor yaitu prasarana, sarana atau gabungan keduanya. Perusahaan itu berencana menggarap gabungan keduanya. Namun, sesuai pasal 214 ayat (2), BUMN perkeretaapian tersebut harus dapat menentukan rencana bisnis perusahaannya dalam periode tiga tahun sejak undang-undang terbit. Muhidin mengutarakan, inventarisasi aset dan restrukturisasi aspek kelembagaan itu seharusnya telah menghasilkan keputusan tentang pengatur sarana dan prasarana kereta api. Sebab, hingga kini masih terjadi benturan wewenang. Menurut dia masih banyak pelaksanaan wewenang yang tidak sesuai undang-undang. Pemerintah bertindak sebagai operator atau sebaliknya. Padahal seharusnya jelas posisi antara regulator dan operator. "Mana yang dilakukan operator atau pemerintah belum jelas. Ini yang salah," kata dia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News