KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menegaskan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) lebih mendesak untuk disahkan ketimbang RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Hal ini karena, sebagai pekerja, selama ini nasib PRT belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Rusdi menyebutkan, PRT bukan budak yang bisa disuruh kerja kapan saja dan diberi upah berapa saja. Untuk itu harus ada perlindungan terhadap mereka. Mulai dari waktu kerja, hak istirahat, upah, jaminan sosial, kebebasan berserikat untuk para PRT, dan lain sebagainya. Baca Juga: Wacana Pemerintah Soal Pembubaran SKK Migas, Sudah Tepat
Pemerintah diminta segera sahkan RUU PPRT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menegaskan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) lebih mendesak untuk disahkan ketimbang RUU Cipta Kerja (Omnibus Law). Hal ini karena, sebagai pekerja, selama ini nasib PRT belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Rusdi menyebutkan, PRT bukan budak yang bisa disuruh kerja kapan saja dan diberi upah berapa saja. Untuk itu harus ada perlindungan terhadap mereka. Mulai dari waktu kerja, hak istirahat, upah, jaminan sosial, kebebasan berserikat untuk para PRT, dan lain sebagainya. Baca Juga: Wacana Pemerintah Soal Pembubaran SKK Migas, Sudah Tepat