Pemerintah diminta selesaikan aturan turunan BPJS



JAKARTA. Undang-undang (UU) Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) disahkan pada 25 November 2011 lalu. Dalam UU yang menjadi landasan hukum BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu diamanatkan bahwa seluruh peraturan turunan harus sudah diselesaikan paling lambat 2 tahun setelah UU itu diundangkan. Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka mengkritisi pemerintah bahwa sudah lebih dari dua tahun berlalu tetapi peraturan turunan untuk BPJS Ketenagakerjaan belum diselesaikan dan publik tak bisa mengaksesnya. "Kalau melihat kalender di DPR sekarang sudah tahun 2014, saya tak tahu apakah kalender pemerintah masih tahun 2013?," sindir Rieke dalam Rapat Kerja Komisi IX dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Gedung DPR, Senin (3/2). Ia mengingatkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tak seperti BPJS Kesehatan yang peraturan turunannya keluar menjelang badan tersebut beroperasi. Menurutnya meski mulai resmi berjalan pada 1 Juli 2015, peraturan turunannya bisa diterbitkan jauh sebelum itu agar bisa disosialisasikan kepada publik. Rieke berharap peraturan turunan itu di share ke Komisi IX sebelum diberlakukan. Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini mendorong pemerintah agar menyediakan kantor BPJS Ketenagakerjaan di kawasan-kawasan Industri agar memudahkan pekerja untuk bisa mengakses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan