Pemerintah Diminta Siapkan Roadmap Jelas Sebelum Zero ODOL 2027, Begini Catatan Kadin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah menyiapkan roadmap implementasi yang jelas sebelum menerapkan penegakan penuh kebijakan Zero Over Dimension Overload (ODOL) pada 2027.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, dunia usaha pada prinsipnya mendukung kebijakan Zero ODOL karena berkaitan dengan keselamatan jalan, efisiensi logistik dalam jangka panjang, serta pengurangan kerusakan infrastruktur.

Namun, menurut dia, penerapan kebijakan tersebut perlu dibarengi masa transisi yang cukup, sosialisasi, serta uji coba agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan armada dan sistem logistiknya.


Baca Juga: Peluang Besar! Kemnaker Proyeksikan 3,88 Juta Green Jobs dalam 5 Tahun

"Jangan sampai pelaku usaha baru mengetahui standar atau mekanisme teknisnya ketika penindakan terhadap truk ODOL itu sudah berjalan," ujar Erwin kepada Kontan, Kamis (3/9/2026).

Dia mengatakan kesiapan setiap sektor usaha berbeda. Sejumlah industri yang mengangkut barang dengan karakteristik berat dan volume besar seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, semen dan bahan bangunan, baja, serta sejumlah sektor manufaktur membutuhkan penyesuaian lebih besar.

Pasalnya, penerapan Zero ODOL dalam jangka pendek berpotensi meningkatkan biaya logistik. Dengan pembatasan muatan per kendaraan, pelaku usaha membutuhkan lebih banyak perjalanan dan armada untuk mengangkut volume barang yang sama.

Selain itu, sebagian perusahaan juga perlu melakukan normalisasi maupun penggantian kendaraan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Konsekuensinya dapat berupa kenaikan biaya angkut, kebutuhan investasi armada, biaya pengemudi, BBM, tol, serta potensi kebutuhan tambahan kendaraan. Pada akhirnya sebagian biaya tersebut berpotensi masuk ke harga barang," katanya.

Karena itu, Erwin menilai Zero ODOL tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan kendaraan angkutan barang. Kebijakan tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari reformasi sistem logistik nasional.

Kadin juga meminta penerapan aturan dilakukan secara konsisten dan berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha. Menurut Erwin, kepastian penegakan menjadi penting agar perusahaan memiliki kepastian ketika melakukan investasi untuk memenuhi standar kendaraan.

Baca Juga: Kendaraan Bermotor Jenis Ini Bebas Pajak PKB Tahunan, Apakah Mobil Listrik Juga?

"Dunia usaha akan sulit melakukan investasi untuk memenuhi aturan apabila masih ada kendaraan atau operator lain yang dapat melanggar tanpa penegakan yang sama," ucapnya.

Selain penegakan, pemerintah dinilai perlu memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, mulai dari jembatan timbang, sistem pengawasan elektronik, hingga rest area untuk angkutan barang. Harmonisasi aturan antara pemerintah pusat dan daerah juga perlu diperkuat.

Kadin juga mendorong pemerintah menyediakan insentif maupun fasilitas pembiayaan untuk membantu proses peremajaan dan normalisasi kendaraan. Dukungan tersebut dinilai penting, terutama bagi perusahaan angkutan kecil dan menengah dengan kemampuan investasi yang lebih terbatas.

Di sisi lain, pemerintah perlu mempercepat pengembangan moda angkutan barang alternatif seperti kereta api dan angkutan laut. Hal ini untuk mencegah pembatasan muatan truk justru berujung pada lonjakan jumlah perjalanan kendaraan di jalan raya.

"Kalau seluruh penyesuaian Zero ODOL hanya dialihkan menjadi penambahan jumlah truk di jalan, kita berisiko menyelesaikan satu persoalan tetapi menimbulkan persoalan baru berupa kemacetan dan tambahan konsumsi BBM," tutur Erwin.

Dia menegaskan, tujuan penerapan Zero ODOL bukan semata-mata menghilangkan kendaraan yang melanggar batas dimensi dan muatan. Pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut menghasilkan sistem logistik yang lebih aman sekaligus efisien dan kompetitif.

Erwin juga mengingatkan potensi kenaikan biaya logistik apabila pembatasan muatan tidak diikuti peningkatan produktivitas ekosistem logistik. Jika muatan per kendaraan turun sementara jumlah armada, produktivitas pelabuhan, akses kawasan industri, serta angkutan kereta dan laut belum meningkat, jumlah perjalanan kendaraan berpotensi bertambah.

Baca Juga: Target 3,49 Juta Lapangan Kerja 2027, Kemnaker Fokus Atasi Job Mismatch

"Pada akhirnya biaya angkut per ton bisa meningkat dan kenaikan tersebut akan masuk ke harga barang," katanya.

Dalam konteks Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional, Erwin menilai kebijakan tersebut harus berjalan searah dengan upaya pemerintah meningkatkan efisiensi distribusi, konektivitas antarmoda, serta digitalisasi logistik untuk menekan biaya logistik nasional.

"Jadi, apabila implementasi Zero ODOL dipaksakan sebelum instrumen penurunan biaya logistiknya berjalan, itu bertentangan dengan tujuan Perpres. Prinsipnya harus Zero ODOL sekaligus Zero High Cost Logistics," tegasnya.

Menurut Erwin, keselamatan jalan dan perlindungan infrastruktur tetap harus menjadi prioritas. Namun, pelaku usaha juga membutuhkan kepastian dan waktu untuk melakukan penyesuaian.

Pemerintah perlu memastikan proses normalisasi kendaraan, ketersediaan armada pengganti, skema pembiayaan atau insentif peremajaan armada, harmonisasi aturan pusat-daerah, serta peningkatan kapasitas angkutan multimoda berjalan sebelum penegakan penuh Zero ODOL.

"Zero ODOL bisa berhasil asal implementasinya realistis, bertahap dan berbasis kesiapan sektor. Jangan sampai tanggal 1 Januari 2027 menjadi tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah transportasi yang lebih aman dan logistik yang lebih efisien," ujar Erwin.

Dia menambahkan, apabila persiapan belum selesai tetapi penindakan langsung dilakukan secara penuh, terdapat risiko kenaikan biaya logistik yang pada akhirnya dapat dibebankan kepada konsumen melalui kenaikan harga barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News