JAKARTA. Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai pemerintah Indonesia tidak harus membayar uang pengganti atau diyat untuk membebaskan tenaga kerja wanita Satinah dari hukuman pancung di Arab Saudi. Ada tiga alasan mengapa pemerintah tidak perlu membayar diyat. "Pertama, harus dipahami bahwa Diyat merupakan uang yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan atau keluarganya, bukan oleh pemerintah," kata Hikmahanto seperti dikutip dari Antara. Hikmahanto mengatakan, uang diyat adalah imbalan bagi pemberian maaf dari keluarga korban kepada pelaku. Dengan demikian, diyat tidak seharusnya dibayarkan oleh pemerintah dalam konteks perlindungan warga negara.
Pemerintah diminta tak perlu bayar diyat Satinah
JAKARTA. Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai pemerintah Indonesia tidak harus membayar uang pengganti atau diyat untuk membebaskan tenaga kerja wanita Satinah dari hukuman pancung di Arab Saudi. Ada tiga alasan mengapa pemerintah tidak perlu membayar diyat. "Pertama, harus dipahami bahwa Diyat merupakan uang yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan atau keluarganya, bukan oleh pemerintah," kata Hikmahanto seperti dikutip dari Antara. Hikmahanto mengatakan, uang diyat adalah imbalan bagi pemberian maaf dari keluarga korban kepada pelaku. Dengan demikian, diyat tidak seharusnya dibayarkan oleh pemerintah dalam konteks perlindungan warga negara.