Pemerintah Diminta Tanggapi Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia diminta memberikan tanggapan serius atas tuduhan Kementerian Luar Negeri AS terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi peduli lindungi. Pasalnya, tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik Indonesia di pentas global. Apalagi, Indonesia saat ini sangat serius menangani pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Anggota Komisi IX, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebutkan, tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Mengingat, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin.

"Kalau mau jujur, ya aplikasi peduli lindungi memang menyimpan data kita. Mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, dan jejak perjalanan kita. Hampir semua tempat ramai yang didatangi, wajib scan barcode untuk check in. Tentu data-data itu semua tersimpan di dalam peduli lindungi", tutur Saleh dalam pernyataan tertulisnya, Jum'at (15/4)


Baca Juga: Pemudik Seluruh Moda Transportasi Wajib Isi eHAC, Berikut Caranya

Aplikasi peduli lindungi sejak awal dimaksudkan sebagai alat untuk melakukan tracing dalam memantau penyebaran virus Covid. Dengan aplikasi itu, satgas dapat melihat secara jelas kontak erat potensi meluasnya penyebaran virus.

Dari pantauan itu, lalu kemudian satgas melakukan antisipasi sesuai dengan langkah-langkah yang diperlukan.

Dalam konteks ini, pemerintah diminta memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan. Jangan menunggu isu ini bergulir lebih luas di luar negeri.

Image Indonesia sebagai negara demokratis terbesar di Asia harus dijaga. Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia tersebut.

"Kalau dari laporannya, tuduhan pelanggaran HAM ini semula disuarakan oleh LSM. Walau tidak disebutkan nama LSM-nya, pemerintah mestinya sudah tahu. Apalagi, LSM-LSM dimaksud konon sudah pernah menulis surat protes ke pemerintah terkait hal ini," tambah Saleh

Baca Juga: Kemenkes: Masyarakat Jangan Terburu Uforia dengan Kebijakan Pelonggaran Perjalanan

Menurut Saleh, pemerintah harus menuntaskan tuduhan terkait aplikasi lindungi dengan mengajak LSM bicara dan berdiskusi. Sekaligus menjelaskan soal aplikasi peduli lindungi ini. Jika memang dari hasil diskusi disimpulkan ada pelanggaran HAM, pemerintah harus segera mengevaluasi. Kalau perlu, segera menutup aplikasi tersebut.

"Saya juga belum melihat manfaat langsung aplikasi ini dalam menahan laju penyebaran virus. Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid. Soal bagaimana memanfaatkan data itu bagi melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka". tegas Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto