KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pajak karbon. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan pungutan pajak karbon paling lambat di 2025. Hal ini dikarenakan pungutan pajak karbon sudah memiliki payung hukum dan diamanatkan dalam Undang-Undang Harminosasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Tahun ini seharusnya berjalan, tapi tahun depan paling lambat harus di adopsi apalagi UU HPP sudah mengamanatkan pajak karbon," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).
Pemerintah Diminta Terapkan Pungutan Pajak Karbon Paling Lambat di 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pajak karbon. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan pungutan pajak karbon paling lambat di 2025. Hal ini dikarenakan pungutan pajak karbon sudah memiliki payung hukum dan diamanatkan dalam Undang-Undang Harminosasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Tahun ini seharusnya berjalan, tapi tahun depan paling lambat harus di adopsi apalagi UU HPP sudah mengamanatkan pajak karbon," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).