Pemerintah Diminta Terapkan Pungutan Pajak Karbon Paling Lambat di 2025



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pajak karbon. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah untuk segera mengimplementasikan pungutan pajak karbon paling lambat di 2025.

Hal ini dikarenakan pungutan pajak karbon sudah memiliki payung hukum dan diamanatkan dalam Undang-Undang Harminosasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Tahun ini seharusnya berjalan, tapi tahun depan paling lambat harus di adopsi apalagi UU HPP sudah mengamanatkan pajak karbon," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).


Menurutnya, penerapan pajak karbon cukup urgen dilakukan di Indonesia. Apalagi, hasil dari pungutan pajak karbon misalnya di PLTU batubara bisa digunakan untuk mempercepat transisi energi bersih.

"Jadi anggapan bahwa pajak karbon ke PLTU batubara justru menambah beban ke konsumen dan subsidi listrik bisa dibantah," jelasya.

Baca Juga: Aturan Disiapkan, Pemerintah Segera Pungut Pajak Karbon di Indonesia

Bhima menjelaskan, pajak karbon mengusung konsep polluter pay principle, yakni penghasil emisi harus membayar dampak eksternalitas negatif ke lingkungan dan kesehatan.

Selain itu, pajak karbon secara tidak langsung juga membantu mengurangi beban BPJS Kesehatan lantaran emisi diharapkan bisa turun yang selama ini menjadi penyebab penyakit yang berkaitan dengan polusi udara.

"Sekarang yang perlu disiapkan adalah apakah hasil dana pajak karbon bisa membuat energi bersih yang bisa kurangi beban subsidi energi serta tidak timbulkan penyesuaian tarif listrik di masyarakat," katanya.

"Kalau skema earmarking pajak karbon belum clear maka pajak karbon akan selalu disalahkan karena bisa sebabkan inflasi," imbuh Bhima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat