KONTAN.CO.ID -JAKARTA-Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2021, terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Kali ini, giliran akademisi dari Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, yang memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan Menteri Keuangan tersebut. Mukhaer Pakkanna, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta berpendapat, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 tidak akan sempurna tanpa adanya penyederhanaan atau simplifikasi struktur lapisannya yang saat ini dinilainya masih rumit. Menurutnya, jika pemerintah ingin mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2020, maka simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah yang paling tepat.
Pemerintah diminta terapkan simplifikasi cukai tembakau sesuai RPJMN 2020-2024
KONTAN.CO.ID -JAKARTA-Kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2021, terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Kali ini, giliran akademisi dari Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Jakarta, yang memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan Menteri Keuangan tersebut. Mukhaer Pakkanna, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta berpendapat, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 tidak akan sempurna tanpa adanya penyederhanaan atau simplifikasi struktur lapisannya yang saat ini dinilainya masih rumit. Menurutnya, jika pemerintah ingin mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18/2020, maka simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau merupakan langkah yang paling tepat.