KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah untuk tidak menghapus dana insentif daerah (DID) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). "Soal dana insentif daerah ini menjadi instrumen agar daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan kinerjanya," ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Armand Suparman dalam RDPU RUU HKPD dengan Komisi XI DPR, Senin (12/7). Selain itu, KPPOD menyoroti dihilangkannya dana bagi hasil (DBH) sektor perikanan dan pertambangan umum dalam RUU HKPD. Padahal, DBH sektor tersebut memberikan kontribusi yang cukup besar pada sejumlah daerah.
Pemerintah diminta tidak menghapus dana insentif daerah dalam RUU HKPD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah untuk tidak menghapus dana insentif daerah (DID) dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). "Soal dana insentif daerah ini menjadi instrumen agar daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan kinerjanya," ujar Direktur Eksekutif KPPOD, Armand Suparman dalam RDPU RUU HKPD dengan Komisi XI DPR, Senin (12/7). Selain itu, KPPOD menyoroti dihilangkannya dana bagi hasil (DBH) sektor perikanan dan pertambangan umum dalam RUU HKPD. Padahal, DBH sektor tersebut memberikan kontribusi yang cukup besar pada sejumlah daerah.