JAKARTA. Pemerintah diminta untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan, dan Peraturan Menteri Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 yang memberikan kelonggaran (relaksasi) ekspor Mineral dan Batu Bara (Minerba) mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017. Sebab hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang jelas-jelas telah melarang ekspor Minerba Mentah, tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri. “Jadi tidak diragukan lagi bahwa PP 1/2017 dan Permen No. 5 telah melanggar UU 4/2009,” kata Fahmy Radhi, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Rabu (18/1).
Pemerintah diminta tinjau ulang dua aturan minerba
JAKARTA. Pemerintah diminta untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan, dan Peraturan Menteri Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017 yang memberikan kelonggaran (relaksasi) ekspor Mineral dan Batu Bara (Minerba) mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017. Sebab hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba yang jelas-jelas telah melarang ekspor Minerba Mentah, tanpa diolah dan dimurnikan di smelter dalam negeri. “Jadi tidak diragukan lagi bahwa PP 1/2017 dan Permen No. 5 telah melanggar UU 4/2009,” kata Fahmy Radhi, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Rabu (18/1).