Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12% Hingga 2028



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kalangan pemerhati perpajakan menyampaikan kritik terhadap rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai, kebijakan menaikkan tarif PPN berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil.

"Penderitaan rakyat akan terasa jika pemerintah tetap memaksakan kenaikan PPN menjadi 12%," kata Raden kepada Kontan.co.id, Rabu (21/11).


Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Prabowo Tunda Kenaikan Tarif PPN 12% pada 2025

Raden menyebut, pada saat RUU HPP dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2021, pemerintah optimistis perekonomian akan membaik setelah 2022. Dalam situasi pertumbuhan ekonomi yang baik, masyarakat mungkin dapat menerima kenaikan ini karena masih memiliki sisa uang dari pengeluaran pokok.

"Ternyata kondisi ekonomi akhir-akhir ini tidak baik," katanya.

Ia mencatat beberapa kali terjadi deflasi sepanjang tahun 2024, yang menjadi indikator menurunnya daya beli masyarakat. Kondisi tersebut menggambarkan kemampuan bayar masyarakat yang sedang menurun.

"Masyarakat tidak memiliki uang cukupm ditambah dengan kenaikan harga akibat kenaikan PPN, maka kemampuan beli masyarakat semakin terpuruk," imbuh Raden.

Baca Juga: Bebani Masyarakat, Ekonom Senior Ini Minta Rencana Tarif PPN 12% Ditunda

Raden menyarankan agar pemerintah menunda rencana kenaikan PPN tersebut setidaknya hingga tahun 2028. Ia yakin dengan perencanaan ekonomi yang matang, tim Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi Indonesia.  

"Menurut saya, lebih bijaksana jika pemerintah menunda kenaikan PPN setidaknya 3 tahun kemudian," katanya. 

Selanjutnya: Wika Gedung (WEGE) Rampungkan Pembangunan Gedung ITB Innovation Park di Bandung

Menarik Dibaca: 30 Ucapan Hari Guru Nasional dalam Bahasa Inggris Beserta Arti Penuh Makna

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat