JAKARTA. Pemerintah seharusnya lebih dulu menuntaskan renegosiasi kontrak tambang dengan PT Freeport Indonesia sebelum memutuskan ambil bagian dalam divestasi 10,64% saham. Sebab, selain harga penawaran yang tidak wajar, keputusan divestasi ini nantinya bakal terkait dengan kegiatan operasi tambang pasca 2021. Simon Sembiring, Pengamat Pertambangan mengatakan, apabila tawaran divestasi diambil maka posisi pemerintah akan sulit. Tidak ada pilihan bagi pemerintah selain memberikan perpanjangan operasi pada Freeport pasca 2021 untuk mengembalikan modal pembelian 10,64% saham senilai US$ 1,7 miliar. Sementara, perpanjangan operasi tambang bagi Freeport belum tentu memberikan manfaat lebih besar bagi negara mengingat proses renegosiasi kontrak yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara selalu menemui jalan buntu.
Pemerintah diminta tuntaskan renegosiasi Freeport
JAKARTA. Pemerintah seharusnya lebih dulu menuntaskan renegosiasi kontrak tambang dengan PT Freeport Indonesia sebelum memutuskan ambil bagian dalam divestasi 10,64% saham. Sebab, selain harga penawaran yang tidak wajar, keputusan divestasi ini nantinya bakal terkait dengan kegiatan operasi tambang pasca 2021. Simon Sembiring, Pengamat Pertambangan mengatakan, apabila tawaran divestasi diambil maka posisi pemerintah akan sulit. Tidak ada pilihan bagi pemerintah selain memberikan perpanjangan operasi pada Freeport pasca 2021 untuk mengembalikan modal pembelian 10,64% saham senilai US$ 1,7 miliar. Sementara, perpanjangan operasi tambang bagi Freeport belum tentu memberikan manfaat lebih besar bagi negara mengingat proses renegosiasi kontrak yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara selalu menemui jalan buntu.