Pemerintah diminta ungkap peminta dana saksi



JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan meminta pemerintah memublikasikan partai politik (parpol) yang mengeluh tidak dapat menyediakan dana saksi parpol di tempat pemungutan suara (TPS) dan meminta negara membiayainya. "Partai mana dulu yang punya gagasan (honor saksi parpol dibiayai negara) ini? Pemerintah harus terbuka, partai mana yang melakukan lobi untuk mendapatkan dana saksi ini. Harus dibuka dulu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (28/1). Dia menilai, usul itu lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat. Sebelumnya, politisi Perjuangan Sudiyatmiko Aribowo mengancam akan menggugat kebijakan pemerintah soal dana saksi parpol ke pengadilan. "Kalau pemerintah tetap ngotot untuk memaksa partai menerima dana saksi dari negara maka PDI Perjuangan akan menempuh langkah hukum melalui judicial review," kata Sudyatmiko di Jakarta, Selasa (28/1). Ia menilai, langkah pemerintah untuk membayar saksi parpol telah melanggar AD/ART partai. Selain itu, katanya, pemerintah juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, yaitu soal jaminan kemandirian partai. "Parpol itu bersifat independen, mandiri," katanya. Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membayar saksi parpol yang akan ditempatkan di setiap TPS. Hal itu untuk mengantisipasi kekurangan dana yang kerap dikeluhkan parpol. "Pemerintah juga mengakomodir anggaran saksi parpol di setiap TPS. Ada 12 saksi parpol. Biayanya bukan dari parpol tapi dari pemerintah. Itu keluhan dari parpol, tidak bisa mendatangkan saksi karena tidak ada anggaran," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Senin (20/1). Dia mengatakan, setiap saksi dibayar Rp 100 ribu untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk honor saksi parpol, pemerintah menganggarkan Rp 660 miliar. "Ini dalam rangka memastikan proses pengawasan pemilu," lanjut Muhammad Wacana itu menuai kontroversi. Pemantau pemilu keberatan dengan adanya pembiayaan honor saksi parpol oleh negara. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan