KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi mendesak pemerintah untuk kembali memberikan subsidi bagi premium. Selain mengancam penerimaan negara, pencabutan subsidi juga menunjukkan bahwa pemerintah telah melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 2. “Pemerintah sekarang sudah melanggar konstitusi karena mencabut subsidi Premium. Karena jelas, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Clear ini adalah kewajiban,” lanjut Kusfiardi dalam keterangannya, Sabtu (19/5). Kusfiardi menilai, tidak diberikannya subsidi juga menunjukkan bahwa Pemerintah tidak memiliki pemetaan dan roadmap yang jelas. Padahal sudah jelas, bahwa ketiadaan subsidi akan berakibat buruk pada penerimaan negara, khususnya sektor pajak.
Pemerintah diminta untuk kembali beri subsidi untuk premium
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat ekonomi Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Kusfiardi mendesak pemerintah untuk kembali memberikan subsidi bagi premium. Selain mengancam penerimaan negara, pencabutan subsidi juga menunjukkan bahwa pemerintah telah melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 2. “Pemerintah sekarang sudah melanggar konstitusi karena mencabut subsidi Premium. Karena jelas, bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Clear ini adalah kewajiban,” lanjut Kusfiardi dalam keterangannya, Sabtu (19/5). Kusfiardi menilai, tidak diberikannya subsidi juga menunjukkan bahwa Pemerintah tidak memiliki pemetaan dan roadmap yang jelas. Padahal sudah jelas, bahwa ketiadaan subsidi akan berakibat buruk pada penerimaan negara, khususnya sektor pajak.