JAKARTA. Kebijakan pemerintah tentang open access migas di sektor hilir terus menuai pro dan kontra. Pengusaha yang berinvestasi di dalam bisnis hulu migas tersebut pun mengeluh. Rudy D. Siregar, Wakil Ketua Komite Tetap Advokasi Hukum Kadin Indonesia menuturkan bahwa pemerintah tidak tegas dan terkesan plin-plan dalam membuat aturan-aturan kebijakan open access ini. "Jika di ibaratkan, pemerintah itu satu kakinya ada di PNG dan satunya lagi ada di Pertamina," tuturnya Selasa (29/10). Rudy menjelaskan bahwa open access migas ini sifatnya pasar terbuka dan distribusinya gas tersebut terbuka dan tanpa kendala. "Open access ini kan maksudnya terbuka bebas dilakukan oleh siapa saja, tapi prakteknya kami masih di persulit dan dikenakan tarif oleh Badan Pengelola. Tapi saya tidak tahu Badan Pengelola tersebut dari BPH migas atau dari ESDM,"tegasnya.
Pemerintah diminta untuk tegas soal open acces
JAKARTA. Kebijakan pemerintah tentang open access migas di sektor hilir terus menuai pro dan kontra. Pengusaha yang berinvestasi di dalam bisnis hulu migas tersebut pun mengeluh. Rudy D. Siregar, Wakil Ketua Komite Tetap Advokasi Hukum Kadin Indonesia menuturkan bahwa pemerintah tidak tegas dan terkesan plin-plan dalam membuat aturan-aturan kebijakan open access ini. "Jika di ibaratkan, pemerintah itu satu kakinya ada di PNG dan satunya lagi ada di Pertamina," tuturnya Selasa (29/10). Rudy menjelaskan bahwa open access migas ini sifatnya pasar terbuka dan distribusinya gas tersebut terbuka dan tanpa kendala. "Open access ini kan maksudnya terbuka bebas dilakukan oleh siapa saja, tapi prakteknya kami masih di persulit dan dikenakan tarif oleh Badan Pengelola. Tapi saya tidak tahu Badan Pengelola tersebut dari BPH migas atau dari ESDM,"tegasnya.