JAKARTA. Keputusan Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa memanggil pulang Duta Besar Indonesia untuk Australia sebagai reaksi atas penyadapan terhadap telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ibu Negara Ani Yudhoyono dinilai tidak cukup. Sebab kasus penyadapan ini sudah tersiar beberapa pekan lalu, tapi pemerintah baru bereaksi setelah terungkap bahwa telepon SBY dan Ibu Ani disadap. Hal itu dikemukakan Pakar Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana dalam siaran persnya, Senin (18/11). Ia bilang, pemanggilan Dubes Indonesia untuk Australia memang baik, tapi belum tegas. Alasannya, karena tindakan baru diambil saat ini, sementara kasus penyadapan sudah merebak beberapa pekan lalu. "Dianggap tidak tegas karena publik telah meminta agar dilakukan pengusiran sejumlah diplomat Australia dan Amerika Serikat (AS)," ujar Hikmahanto. Selain itu, menurut pakar hukum UI ini, publik tidak puas terhadap pemerintah, karena sebelum hari Senin (18/11) ini ada berita penyadapan terhadap SBY dan Ibu Ani, pemerintah hanya mengingatkan agar Australia tidak mengulangi penyadapan. "Mengapa ketika sekarang muncul nama SBY dan Ibu Ani, pemerintah langsung reaktif. Bukankah Indonesia milik rakyat Indonesia bukan sekadar milik Pak SBY dan Ibu Ani," ujarnya. Menurut Hikmahanto, pemerintah seharusnya segera melakukan pengusiran terhadap diplomat Australia dan AS. Dengan tindakan tegas ini, lanjutnya, Edward Snowden diharapkan tidak akan mempermainkan dan mempermalukan Indonesia dengan mengungkap sedikit semi sedikit dokumen yang dimilikinya ke media.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah diminta usir Dubes Australia dan AS
JAKARTA. Keputusan Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa memanggil pulang Duta Besar Indonesia untuk Australia sebagai reaksi atas penyadapan terhadap telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ibu Negara Ani Yudhoyono dinilai tidak cukup. Sebab kasus penyadapan ini sudah tersiar beberapa pekan lalu, tapi pemerintah baru bereaksi setelah terungkap bahwa telepon SBY dan Ibu Ani disadap. Hal itu dikemukakan Pakar Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana dalam siaran persnya, Senin (18/11). Ia bilang, pemanggilan Dubes Indonesia untuk Australia memang baik, tapi belum tegas. Alasannya, karena tindakan baru diambil saat ini, sementara kasus penyadapan sudah merebak beberapa pekan lalu. "Dianggap tidak tegas karena publik telah meminta agar dilakukan pengusiran sejumlah diplomat Australia dan Amerika Serikat (AS)," ujar Hikmahanto. Selain itu, menurut pakar hukum UI ini, publik tidak puas terhadap pemerintah, karena sebelum hari Senin (18/11) ini ada berita penyadapan terhadap SBY dan Ibu Ani, pemerintah hanya mengingatkan agar Australia tidak mengulangi penyadapan. "Mengapa ketika sekarang muncul nama SBY dan Ibu Ani, pemerintah langsung reaktif. Bukankah Indonesia milik rakyat Indonesia bukan sekadar milik Pak SBY dan Ibu Ani," ujarnya. Menurut Hikmahanto, pemerintah seharusnya segera melakukan pengusiran terhadap diplomat Australia dan AS. Dengan tindakan tegas ini, lanjutnya, Edward Snowden diharapkan tidak akan mempermainkan dan mempermalukan Indonesia dengan mengungkap sedikit semi sedikit dokumen yang dimilikinya ke media.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News