KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 25 Maret mendatang, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk dalam rangka penempatan dana Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP). Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario meyakini nominal penerbitan private placement tersebut tidak akan terlalu signifikan. Ia memperkirakan, jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan seri SBN sebelumnya yang sudah diterbitkan dalam rangka program yang sama. Adapun, sebelumnya, pemerintah telah melakukan transaksi penerbitan SUN seri FR0094 yang memiliki tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), dengan yield 5,60% melalui cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS WP dengan jumlah sebesar Rp 46,35 miliar pada tanggal 25 Februari 2022.
Pemerintah Dinilai Bisa Kurangi Biaya Dana Lewat Penerbitan SBN untuk PPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada 25 Maret mendatang, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk dalam rangka penempatan dana Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP). Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario meyakini nominal penerbitan private placement tersebut tidak akan terlalu signifikan. Ia memperkirakan, jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan seri SBN sebelumnya yang sudah diterbitkan dalam rangka program yang sama. Adapun, sebelumnya, pemerintah telah melakukan transaksi penerbitan SUN seri FR0094 yang memiliki tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), dengan yield 5,60% melalui cara private placement dalam rangka penempatan dana atas PPS WP dengan jumlah sebesar Rp 46,35 miliar pada tanggal 25 Februari 2022.