KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Target 20% anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus menjadi perhatian, karena realisasinya belum pernah tercapai selama beberapa tahun terakhir. Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran terkait dampak negatifnya yang bisa terjadi untuk sektor pendidikan di Indonesia. Awalil Rizky, Ekonom Bright Institute, menjelaskan bahwa UUD 1945 memerintahkan agar setidaknya 20% dari APBN diperuntukkan bagi anggaran pendidikan. Dalam Pasal 31 Ayat (4) menyebut, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pemerintah Dinilai Gagal Penuhi Mandat Konstitusi Soal Anggaran Pendidikan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Target 20% anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus menjadi perhatian, karena realisasinya belum pernah tercapai selama beberapa tahun terakhir. Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran terkait dampak negatifnya yang bisa terjadi untuk sektor pendidikan di Indonesia. Awalil Rizky, Ekonom Bright Institute, menjelaskan bahwa UUD 1945 memerintahkan agar setidaknya 20% dari APBN diperuntukkan bagi anggaran pendidikan. Dalam Pasal 31 Ayat (4) menyebut, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
TAG: