KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dijadwalkan harus membayar utang Rp 100 triliun kepada Bank Indonesia (BI) pada 2025 mendatang. Utang tersebut dibayarkan dari burden sharing bersama BI karena pemerintah membutuhkan biaya ekstra untuk penanganan pandemi Covid-19. Utang jatuh tempo tersebut berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKBI) II dan III. Informasi tersebut tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Staf Bidang Ekonomi, Industri, dan Global Markets dari Bank Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menilai, pemerintah masih mampu membayar utang tersebut. Mengingat, struktur utang yang ditawarkan dengan menggunakan seri Variable Rate (VR).
Pemerintah Dinilai Masih Mampu Bayar Utang yang Jatuh Tempo Tahun Depan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dijadwalkan harus membayar utang Rp 100 triliun kepada Bank Indonesia (BI) pada 2025 mendatang. Utang tersebut dibayarkan dari burden sharing bersama BI karena pemerintah membutuhkan biaya ekstra untuk penanganan pandemi Covid-19. Utang jatuh tempo tersebut berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKBI) II dan III. Informasi tersebut tertuang dalam Laporan hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Staf Bidang Ekonomi, Industri, dan Global Markets dari Bank Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menilai, pemerintah masih mampu membayar utang tersebut. Mengingat, struktur utang yang ditawarkan dengan menggunakan seri Variable Rate (VR).