KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai masih lemah menegakkan aturan terhadap Tiktok Shop yang terang-terangan masih melanggar aturan dalam hal ini Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, dibiarkannya Tiktok melawan aturan lantaran perusahaan asal Tiongkok itu punya pengaruh besar di Tanah Air. "Karena perusahaan raksasa dan Tiktok punya peran yang signifikan dalam kontestasi pemilu 2024. Selain itu, ada kekhawatiran ketika Tiktok shop dilarang terjadi pembatalan rencana investasi Tiktok senilai Rp152 triliun yang sebelumnya sudah diumumkan. Memang angka janji investasi-nya besar tapi pemerintah perlu menimbang kerugian kalau social commerce terus di biarkan tanpa aturan," jelas Bhima, Selasa (19/3).
Menurut Bhima, lobi-lobi China dengan banyak negara berkaitan urusan ekonomi digital memang nyata. Negara Tirai Bambu itu memilki kepentingan besar ketika pemerintah mereka atawa melalui perusahaan asal, tengah berinvestasi dan juga berbisnis di suatu negara. Ia bilang, program Jalur Sutera China di bidang hilirisasi nikel dengan digital tidak bisa dipisahkan. Ia Meliha hal itu satu paket, sehingga kalau ada yang mengotak-atik maka imbasnya pemerintah China yang akan turun tangan.
Baca Juga: Pengamat: Penerapan Permendag 31/2023 Jangan Matikan Peluang UMKM Bhima menegaskan, pembiaran terhadap Tiktok Shop melanggar aturan akan menjadi preseden buruk. Harus ada ketegasan dari pemerintah. Sebab terus dibiarkan, ia khawatir perusahaan raksasa dunia yang lain bisa melihat ini menjadi celah atau dipandang sebagai buruknya tata kelola birokrasi di Indonesia. "Karena aturan sosial commerce tidak di penuhi Tiktok, maka bisa jadi platform lain melakukan hal yang sama. Karena pengawasan regulasi di indonesia ternyata sangat lemah," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyebut bahwa Tiktok Shop masih melanggar aturan di Indonesia. Menurutnya, ada celah aturan yang dimanfaatkan Tiktok sehingga saat ini masih tetap melakukan transaksi di platform media sosialnya. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah mengatur bahwa bahwa platform media sosial tidak boleh disatukan dengan e-commerce. Kalau ingin tetap berjualan maka harus punya badan hukum sendiri. Sejak aturan itu diterbitkan, Tiktok kemudian berinvestasi di Tokopedia. Sehingga Kementerian Perdagangan memberikan waktu kepada Tiktok melakukan transisi untuk memindahkan dan mengintegrasikan sistem Tiktok Shop ke Tokopedia. Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Tiktok hingga saat ini belum melakukan transisi itu. Kata dia, hal itu terbukti dari transaksi di Tokopedia yang belum menunjukkan peningkatan signifikan.
Baca Juga: Kemendag Targetkan Migrasi TikTok ke Tokopedia Rampung Sebelum Lebaran Ia mengaku mendapatkan banyak laporan dan sekaligus membuktikan sendiri saat bertransaksi di Tiktok Shop bahwa transaksinya tetap masih lewat plattform itu, bukan lewat Tokopedia. “Saat ini transaksinya masih sama, Tiktok masih melanggar aturan dan belum ada komitmennya memperbaiki. Sebelumnya, Mendag menganggap bahwa Tiktok ini ini perlu dikasih masa transisi, cuma repotnya Permendag 31 tidak mengatur mengenai berada lama masa transisi. Saya tidak melihat adanya transisi itu, apa mungkin transisinya setelah Pilpres,” tutur Teten keterangan virtualnya, Rabu (7/3). Teten menyebutkan pernyataan bahwa Tiktok belum memenuhi aturan yang berlaku bukan dari penilaiannya sendiri. Ia bilang, hal itu sudah dibahas secara teknis di tingkat direktorat jenderal antar kementerian. Semua sepakat menganggap bahwa Tiktok sangat jelas masih melanggar aturan.
Teten menegaskan bahwa investasi Tiktok di Tokopedia adalah kasus yang berbeda. “Dia investasi di Tokopedia tidak jadi masalah. Saat ini kita mengganggap ini ada dua peristiwa. Satu Tiktok berinvestasi di Tokopedia, satu lagi Tiktok jualan dan melanggar Permendag 31. Kalau dalam hal ini Tokopedia tidak melanggar apa-apa,” ujarnya. Teten mengatakan, pemerintah sepakat bahwa media sosial sangat mendesak untuk diatur saat ini . Jangan sampai Indonesia terlanjur dikuasai atau dijajah oleh platform global. Mika pengaturan terlambat maka ekonomi Indonesia yang juga ditopang oleh UMKM bisa terganggu. “Presiden telah menghimbau menteri terkait agar jangan terlambat mengatur ini dan menekannya ada tiga hal yang harus dilindungi, yakni industri dalam negeri, UMKM dan konsumen. Tapi untuk mengatur kebijakan digital waktunya sudah mepet dan itu membutuhkan proses untuk membuat badan baru dan lain-lain. Maka saya usulkan yang paling cepat untuk meredam ini adalah merevisi Permnedag. Itu sudah dilakukan, hanya saja masalahnya saya tidak melihat adanya transisi oleh Tiktok,” jelas Teten. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dina Hutauruk