KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino, SH, MH mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/PUU-IX/2011, apabila ada hak Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak lainnya yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sah menurut hukum dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). “Jika diketemukan kebun sawit rakyat atau perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah tidak dalam kategori melanggar hukum. Maka konsep penyelesaiannya adalah pengeluaran kebun sawit tanpa syarat. Dan bukan seperti yang terjadi saat ini harus mengajukan pelepasan Kawasan hutan dan dibebani membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Sadino dalam keterangan tertulis, Jumat, (27/1). Menurut Sadino, bagi yang sudah ada hak atas tanah, istilah penyelesaian kebun sawit dalam Kawasan hutan adalah tidak tepat, dan yang tepat adalah Kawasan hutan yang masuk dalam kebun sawit sesuai kaidah dan norma hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/ 2011.
Pemerintah Dinilai Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino, SH, MH mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/PUU-IX/2011, apabila ada hak Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak lainnya yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) sah menurut hukum dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). “Jika diketemukan kebun sawit rakyat atau perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah tidak dalam kategori melanggar hukum. Maka konsep penyelesaiannya adalah pengeluaran kebun sawit tanpa syarat. Dan bukan seperti yang terjadi saat ini harus mengajukan pelepasan Kawasan hutan dan dibebani membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Sadino dalam keterangan tertulis, Jumat, (27/1). Menurut Sadino, bagi yang sudah ada hak atas tanah, istilah penyelesaian kebun sawit dalam Kawasan hutan adalah tidak tepat, dan yang tepat adalah Kawasan hutan yang masuk dalam kebun sawit sesuai kaidah dan norma hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-IX/ 2011.