Pemerintah dirikan LPI, ini tujuannya menurut Sri Mulyani



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada empat tujuan utama pemerintah mendirikan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang lebih dikenal dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) bernama Indonesia Investment Authority (INA).

Pertama, LPI bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial di massa depan. Kedua, menciptakan lapangan kerja. 

Ketiga, memberikan kontribusi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Keempat, memperoleh keuntungan.


Dengan latar belakang pembentukan LPI tersebut, Menkeu berharap target LPI dapat tercapai antara lain mengoptimalisasikan nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan foreign direct investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.

Lebih lanjut, Sri Mulyani bilang untuk dapat mendapatkan manfaat tersebut LPI mempunyai beberapa karakteristik yang menjadi pondasi agar investor asing mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Menkeu mengatakan LPI fokus pada capital maximasion dan tata kelolanya mengikuti praktik bisnis internasional. Sementara tujuan ekonominya simbang dengan manfaat komersial yang didapat kelak.

Baca Juga: Ini tiga SWF yang jadi rujukan terbentuknya LPI di Indonesia

Landasan hukum LPI juga kuat, sehingga memberikan kepastian. Terlebih  adanya support yang kuat dari negara dengan independesi dan manajemen yang profesional.

“Struktur orgasniasi LPI adalah two-tier, yang merepresentasikan sovereign status, namun juga profesionalisme dan independensinya. Makanya presiden memberikan amanat kepada Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang profesional sebagai dewan pengawas yang akan memberikan laporan pertanggungjawaban,” kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komixi XI DPR RI, Senin (25/1). 

Di sisi lain, Menkeu mengatakan untuk mengelola risiko dan pelaksanaan tugas, dalam struktur LPS terdapat Dewan Direktur yang akan membentuk komite manajemen risiko yang beranggotakan berasal dari Dewan Direktur, pegawai LPI, dan/atau pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional. 

Lalu, LPI melakukan analisis risiko dalam menerima atau memperoleh pinjaman dengan melakukan penilaian atas kelayakan proyek dan/atau investasi, serta kemampuan pengembalian pinjaman. Untuk selanjutnya, penerapan manajemen risiko diatur dalam Peraturan Dewan Direktur.

Terkait fund, Menkeu mengatakan Dewan Direktur sebagai eksekutif mengelola risiko dan pengawasan kinerja investasi Dana Kelolaan Investasi  dalam suatu peraturan Dewan Direktur antara lain mengatur tentang tata cara pengelolaan aset sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Selanjutnya: Insetif pajak dalam SWF menjadi daya tarik bagi mitra investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi