Pemerintah Disarankan Pangkas Belanja K/L untuk Bantu Dana IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mundurnya Softbank Group sebagai investor proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur membuat pemerintah harus mencari sumber pendanaan baru.

Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, untuk mencapai target IKN pindah  sebelum 16 Agustus 2024 seiring dengan gagalnya investor kakap yang masuk, pemerintah bisa mengambil solusi dengan memangkas belanaja kementerian/lembaga.

Hasil hitungannya, jika masing-masing belanja kementerian/lembaga dipangkas 5%, aka ada tambahan dana sekitar Rp  47 triliun yang dapat digunakan untuk pembiayaan proyek IKN sepanjang 2022 ini.


“Kalau mengejar target pindah maka sudah pasti APBN akan terbebani karena investor yang benar-benar masuk baru sebatas komitmen. Tetapi, nambah utang juga akan membebani. Maka bisa saja ada kemungkinan agar APBN tetap kuat di tengah percepatan proyek IKN, belanja kementerian/lembaga bisa saja dikurangi,” tutur Eko saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/3).

Baca Juga: Softbank Mundur Jadi Investor, Pemerintah Kaji Ulang Pembiayaan Proyek IKN

Hanya saja, jika mengurangi belanja kementerian/lembaga akan banyak program yang harus dikurangi. Selain itu, pemerintah juga perlu mendapat dukungan dari menteri-menteri yang berada dari beberapa partai politik koalisi.

Eko berharap pemerintah tidak memaksakan keadaan, sebab saat ini masih dalam kondisi pandemi, dan ekonomi belum pulih. Menurutnya, jika ekonomi sudah pulih, maka pemerintah akan lebih mudah menarik investor yang masuk.

“Kalo ekonomi Indonesia bisa tumbuh lebih baik dari sebelum pandemi, maka akan lebih mudah menarik investor joint di proyek-proyek IKN,” kata eko.

Menurut Eko, untuk meyakinkan para investor, perlu ditunjukkan dengan kinerja makro alias pertumbuhan ekonomi yang semakin pulih.

Baca Juga: Softbank Batal Investasi di IKN, Ekonom Ini Sarankan Pembangunan IKN Ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat