KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Baca Juga: Eksportir Tak Simpan DHE SDA di Indonesia, Siap-siap Kena Sanksi Ini Hanya saja, Head of Industry Regional Research Bank Mandiri Dendi Ramdani menyarankan pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan dari PP Nomor 36 Tahun 2023. Salah satunya adalah aturan mengenai Kode HS (Harmonized System) mana saja yang terkena aturan DHE SDA tersebut. "Kami menyarankan agar pemerintah secepatnya mengeluarkan aturan detail terkait HS Code mana yang terkena aturan DHE," ujar Dendi kepada Kontan.co.id, Jumat (14/7). Dendi mengakui, kebijakan DHE SDA bisa menambah sumber daya lantaran ada supply tambahan devisa di perekonomian domestik. Alhasil, uang dolar yang mengendap di sistem keuangan Indonesia bisa bertambah dan bisa diputar untuk menggerakkan perekonomian.