Pemerintah dituntut bentuk Panitia Penyelesaian Konflik Agraria



JAKARTA. Penanganan konflik agraria oleh unsur pemerintah dan DPR selama ini dinilai berjalan lambat dan tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Yoris Sindhu Sunarja menuntut pemerintah segera membentuk Panitia Nasional Penyelesaian Konflik Agraria. Ia mengatakan, hasil pertemuan dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Marzuki Alie belum memperoleh hasil yang memuaskan. “Kami sadar DPR hanya melakukan tekanan politik. Tapi kalau hanya menyurati pemda (Pemerintah Daerah) sebagai peringatan dan rekomendasi itu belum cukup,” ujarnya di Gedung DPR (22/12).Menurut keberadaan panitia nasional dimungkinkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria. Panitia ini melibatkan unsur dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan partisipasi masyarakat dalam satu forum. “Dulu tahun 1960-an pernah ada panitia reformasi agraria. Sekarang kita masih bisa bikin KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) padahal sudah ada kejaksaan dan kepolisian,” imbuhnya.Sebelumnya Marzuki mengatakan akan segera membentuk panitia kerja (panja) untuk menangani sengketa lahan atau tim lintas komisi yang ada di DPR. Namun menurutnya panja itu paling hanya bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak terkait. Adapun orang yang terlibat di dalamnya adalah anggota DPR saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini