JAKARTA. Pemerintah Indonesia kembali mendapat gugatan arbitrase internasional dari perusahaan tambang asing asal India, karena tidak bisa melakukan kegiatan penambangan. Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Heriyanto mengatakan, pemerintah Indonesia sedang berhadapan dengan investor asing dalam forum arbitrase internasional di Permanent Coirt of Arbitration di Den Hag dalam Kasus melawan India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA), sebuah perusahaan berbadan hukum India. "Arbitrase IMFA kami digugat di arbirtase," kata Haryanto, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (18/11).
Pemerintah dituntut Rp 7,7 T oleh perusahaan India
JAKARTA. Pemerintah Indonesia kembali mendapat gugatan arbitrase internasional dari perusahaan tambang asing asal India, karena tidak bisa melakukan kegiatan penambangan. Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Heriyanto mengatakan, pemerintah Indonesia sedang berhadapan dengan investor asing dalam forum arbitrase internasional di Permanent Coirt of Arbitration di Den Hag dalam Kasus melawan India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA), sebuah perusahaan berbadan hukum India. "Arbitrase IMFA kami digugat di arbirtase," kata Haryanto, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (18/11).