KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu mensahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu menyebut kewajiban pengalokasian 5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kelurahan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan kewajiban DKJ untuk mengalokasikan anggaran 5% ke kelurahan ini berdasarkan saran-saran dari DPR demi menjaga pemerataan pembangunan di Jakarta. “Untuk menjaga pemerataan pembangunan, kita sepakati minimal 5% wajib disalurkan sampai kelurahan,” ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara virtual, Senin (22/4).
Pemerintah DK Jakarta Wajib Mengalokasikan Minimal 5% APBD untuk Kelurahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa waktu lalu mensahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu menyebut kewajiban pengalokasian 5% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kelurahan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menyampaikan kewajiban DKJ untuk mengalokasikan anggaran 5% ke kelurahan ini berdasarkan saran-saran dari DPR demi menjaga pemerataan pembangunan di Jakarta. “Untuk menjaga pemerataan pembangunan, kita sepakati minimal 5% wajib disalurkan sampai kelurahan,” ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara virtual, Senin (22/4).