Pemerintah dorong adanya Badan Usaha Milik Desa



SERANG. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menodorong desa-desa yang memiliki potensi desa yang bagus, agar membuat Badan usaha Milik Desa (BUMDes). Diharapkan, cara tersebut mempercepat pembangunan ekonomi pedesaan.

"Saya berharap desa yang punya potensi desa yang baik agar dibuat BUMDes. Saya sedang membuat formula-formula untuk membuat BUMDes, sehingga akselerasi pembangunan dan ekonomi di desa bisa bangkit dengan cepat," kata Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Ja'far di Serang, Senin (9/2).

Ia mengatakan, BUMDes yang dibangun tersebut disesuaikan dengan potensi desanya masing-masing. Misalnya, desa yang bergantung pada pertanian bisa membuat lumbung padi. Kemudian desa yang fokus bidang perikanan bisa mengembangkan perikanan lele dan potensi lainnya di desa tesebut.


"Kita ingin kesejahteraan masyarakat meningkat," kata Marwan Ja'far saat melakukan kunjungan mendadak ke Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Ia mengatakan, untuk membuat BUMDes tersebut bisa menggunakan dana desa yang akan mulai disalurkan pada April 2015. Dana desa tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan desa, irigasingi, membangun BUMDesa dan mengembangkan USaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di desa-desa.

Menurutnya, dalam Perprres No 12 Tahun 2015 tentang nomenklatur Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, urusan desa sepenuhnya ada di Kementerian Desa dan yang menyangkut administrasi pemerintahan ada pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Marwan, untuk tahun ini dana desa yang akan disalurkan ke masing-masing desa sekitar Rp 200 juta sampai dengan Rp 240 jutaan. Maka jika ditambah dengan anggaran yang diberikan kabupaten dan provinsi, maka rata-rata dana yang turun ke desa bisa mencapai Rp 720 juta untuk masing-masing desa.

"Dengan dana itu maka kita bisa membangun desa dengan memalui musyawarah desa untuk menentyukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Des) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Des). Dana desa tersebut bisa digunakan untuk membangun jalan desa, irigasi, badan ushga milik desa atau UMKM.

"Silakan dikelola dengan baik melalui musywarah desa. Namun minta untuk berhati-hati karena harus transparan dan bisa dipertangungjawabkan," kata Marwan. Pengelolaan dana desa juga akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia mengatakan, kedatangannya ke Kecamatan Bandung Kabupaten Serang dalam rangka sosialisasi UU No 6 2014 tentang desa, supaya informasi yang ada dalam Udang-undang desa tersebut bisa langsung kepada masyarakat. Namun demikian, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada pemerintahan kabapaten dan provinsi agar melakukan sosialisasi undang-undang desa dan masing-masing desa diminta menyiapkan RPJM Des dan RKP Des.

"Pencairannya bisa mulai April tahun ini. Itupun bagi desa yang sidah siap RPJM Des dan RKP Des-nya. Kalau belum siap tidak akan dicairkan,"kata Marwan.

Menteri Marwan Ja'far juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi jalan di wilayah tersebut karena masih banyak yang rusak. Padahal, Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi penyangga ibu kota Jakarta.

"Saya melihat kondisi daerah penyangga Jakarta seperti ini masih memprihatinkan. Banten, masih perlu percepatan pembangunan secara serius. Karena kebutuhan itulah, maka lahirlah UU Desa dengan segala dinamika dan perdebatan yang alot," kata Marwan Ja'far.

Sementara itu Camat Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Subur Priyanto berharap, dengan adanya UU Desa tersebut bisa memberikan angin segar , untuk menjawab kebutuhan masyarakat desa seperti banyaknya sarana jalan desa yang rudak serta kebutuhan masyarakat lainnya yang belum terlayani dengan baik.

"Kami berharap kunjungan pak Menteri ini membawa membawa angin segar bagi masyarakat desa kami. Begitu juga terkait UU dan PP yang baru tentang desa, semoga menjawab kebutuhan masyarakat desa yang masih memprihatinakan," kata Subur. (Mulyana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia