KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha di tanah air. Hal ini terwujud dengan penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada September lalu. Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menyatakan, Perpres ini merupakan eksekusi dari deretan Paket Kebijakan Ekonomi yang telah diterbitkan pemerintah. “Khusus Perpres 91 Tahun 2017 adalah bentuk eksekusi guna mempercepat pelayanan termasuk memperbaiki kualitas pelayanan yang sudah ada,” ujar Edy dalam Rapat Koordinasi Paripurna Satgas Deregulasi, lewat siaran pers, Selasa (12/12).
Pemerintah dorong koordinasi lintas satgas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha di tanah air. Hal ini terwujud dengan penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha pada September lalu. Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menyatakan, Perpres ini merupakan eksekusi dari deretan Paket Kebijakan Ekonomi yang telah diterbitkan pemerintah. “Khusus Perpres 91 Tahun 2017 adalah bentuk eksekusi guna mempercepat pelayanan termasuk memperbaiki kualitas pelayanan yang sudah ada,” ujar Edy dalam Rapat Koordinasi Paripurna Satgas Deregulasi, lewat siaran pers, Selasa (12/12).