Pemerintah Dorong Literasi Terkait Sertifikasi Tanah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Metode Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berguna hasil bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Namun dalam perjalanannya banyak muncul keraguan masyarakat akibat berita yang simpang siur terkait program ini. Oleh karena itu guna meluruskan informasi program sertifikasi tanah serta memberikan literasi agraria kepada masyarakat, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan Badan Siber dan Sandi Negara, melaksanakan Creativetalks Pojok Literasi “Migrasi Sertifikat Tanah Analog ke Digital”, yang dilaksanakan di Bekasi, Selasa (21/12).


Eko Slamet Riyanto, Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian I, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kemkominfo menjelaskan bahwa pemerintah, khususnya Kominfo terus melakukan kegiatan edukasi dan literasi kepada masyarakat, guna menyebarkan informasi serta menjelaskan capaian dan program-program pemerintah.

Baca Juga: PPM School of Management dan KBI Dorong Transformasi Leadership di Era Digitalisasi

“Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik memiliki peran sebagai Government Public Relation (GPR) dimana Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) berperan sebagai GPR pemerintah pada bidang Perekonomian dan Maritim”, kata dia dalam keterangannya, Selasa (21/12).

Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN bilang bahwa ada tiga alasan mengapa mengapa perlu dilaksanakan modernisasi pendaftaran tanah, yaitu memastikan kebenaran subjek penjual dan subjek pembeli, memastikan bidang tanah yang akan ditransaksikan terbebas dari catatan yang membebani dan menghalangi transaksi, dan memastikan akta yang dibuat sesuai dengan peraturan perundangan dan terintegrasi dengan sistem KKP.

“Sampai dengan 20 Desember 2021, total bidang tanah terdaftar sebanyak kurang lebih 86 juta bidang tanah (68%) dan diterbitkan sertifikat sebanyak kurang lebih 74,5 juta bidang (59%) dari total 126 juta bidang tanah,” kata Andi.

“Adanya migrasi sertifikat tanah dari analog ke elektronik menimbulkan potensi kebocoran data atau serangan siber. Oleh karena itu, kami melakukan antisipasi dengan membuat pengamanan-pengamanan," timpal Eko Yon Handri, Koordinator Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat, Pertahanan, dan Penegakan Hukum BSSN.

"Perlu diketahui juga bahwa keamanan siber Indonesia terbilang baik jika membandingkan jumlah serangan siber yang diterima dengan serangan yang berhasil dilakukan,” ujar dia.

Baca Juga: Ctrip 360 Gandeng Perumkmindo Bantu Mendigitalisasikan UMKM

Setidaknya terdapat lima aspek keamanan data dan informasi yang sebaiknya dimiliki yaitu kerahasiaan (confidentiality), keaslian (authentification), keutuhan (integrity), kenirsangkalan (non-repudiation), dan ketersediaan (availability).

Beliau juga menambahkan bahwa data-data pada sertifikat elektronik sudah dienkripsi, sehingga akan meminimalkan peluang terjadinya kebocoran maupun pemalsuan data. Jika data sudah dienkripsi, kemungkinan data tersebut untuk terbuka akan semakin kecil. Sehingga diharapkan masyarakat untuk tidak khawatir, namun tetap waspada terhadap segala potensi kejahatan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi