Pemerintah dorong masyarakat dapat kelola lahan hutan secara legal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mendorong masyarakat untuk mengelola lahan hutan. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang tinggal didaerah perhutanan.

Wahyu Kuncoro, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN mengatakan, program yang diusung pemerintah ini merupakan program yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Dimana program ini sudah berjalan dan baru ada di wilayah Jawa timur dan Jawa Tengah.

Dia menjelaskan, pemerintah ingin mengajak partisipasi masyarakat untuk secara resmi memiliki hak sebagai pengelola lahan milik pemerintah. “Selama ini masyarakat memang sudah mengelola lahan tersebut, namun belum punya izin yang sah dari pemerintah. Untuk itu hal ini di dorong ke sana,” ujar Wahyu, Rabu (15/8).


Sekadar mencontohkan, di Jawa Barat saja ada 2.000 titik lokasi yang dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian. Adapun, skema penanaman yang digunakan yakni menggunakan teknik menanam tumpang sari. 

Dengan menggunakan teknik menanam seperti itu, masyarakat tidak perlu memotong pohon tersebut, dan bisa ditanami tanaman lain. “Bisa tanam jagung, dan tanaman hasil lainnya. Cuma kalau pembagiannya per 1 hektare, ya sebagain harus ditanampohon, jadi tumpang sari ini model harus digunakan,” jelasnya.

Untuk jangka waktu izin pengelolaan ini mencapai 50 tahun. “Jangka waktu 35 tahun mengelola dan bisa diperpanjang sampai 15 tahun. total 50 tahun pokoknya,” tambahnya.

Dengan partisipasi pemerintah, diharapkan dapat mendorong perekonomian masyarakat sekitar. Untuk itu Kementerian BUMN terus melakukan pendampingan hingga membantu membuat model bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .