KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mendapatkan sederet mandat dan wewenang baik dalam hal Undang-Undang (UU) OJK maupun UU sektoral seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perasuransian, UU Dana Pensiun, hingga UU terkait penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, pemerintah menilai OJK belum menerapkan kewenangannya secara optimal sebagaimana mestinya. Setali tiga uang dalam praktiknya, OJK masih membawa permasalahan lembaga jasa keuangan untuk dibahas di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang seharusnya dapat ditangani oleh OJK berdasarkan kewenangannya. Oleh karenanya, pemerintah mendorong OJK untuk bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya.
Agenda tersebut merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. Baca Juga: Pertama kali, UU Pasar Modal menyasar direksi emiten Dalam naskah akademi RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, pemerintah menilai penanganan permasalahan bank saat ini masih berlarut-larut karena adanya kecenderungan OJK untuk melakukan penyehatan terhadap bank bermasalah. Termasuk mencari investor walau waktu penyehatan bank sudah melampaui batas yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan.