Pemerintah dorong Pemda untuk segera miliki RDTR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan lakukan bimbingan teknik (bimtek) dan gaet Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk mendorong pemerintah daerah mempunyai Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) yang berkualitas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Abdul kamarzuki, Dirjen Tata Ruang, Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pada konferensi pers, Jumat (21/9).

Ia bilang bahwa tidak hanya melakukan bimbingan, tetapi Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan sosialisasi mengenai aturan yang mengharuskan para pemerintah daerah untuk membuat RDRT.


"Kita harus memastikan semua pihak yang terlibat menandatangani dokumen persetujuan substansi, karena rencana tata ruang merupakan hal mendasar penentu kualitas tata ruang," ujar Abdul, Jumat (21/9).

Abdul juga bilang, saat ini baru ada 45 daerah yang mempunyai RDTR tersebut, sedangkan 35 daerah masih belum mempunyai RDTR, dan sekitar 400 daerah masih dilakukan peninjauan.

Ia juga meyakini bahwa dengan diterbitkannya Online Single Submission (OSS) juga mampu menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah menjadi lebih mudah, dan cepat.

Selanjutnya, Abdul juga bilang bahwa RDTR sedari awal didesain untuk tidak gampang direvisi. Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang tegas menyatakan bahwa peninjauan kembali rencana tata ruang hanya dapat dilakukan satu kali dalam lima tahun.

Sehingga aturan ini sengaja dibuat untuk memastikan agar investor dapat lebih yakin akan kelangsungan investasinya dan rencana pembangunan masing-masing sektor dapat berjalan dengan baik.

"Perlu diingat kapasitas dan daya dukung ruang kita terbatas, sehinga pengaturan ruang yang efektif dapat menjaga keberlanjutan pembangunan di masa yang akan datang," kata Abdul.

Terakhir, ia menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN dalam hal ini terus menggiatkan terobosan baru, yaitu mendigitalisasi rencana tata ruang yaitu dengan membuat Gistaru.

Dengan ini masyarakat mampu berperan dalam proses penyusunan RDTR, karena bisa diakses langsung melalui lama resmi kementerian ATR/BPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto