JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta para Gubernur seluruh Indonesia untuk membentuk dan menetapkan lokasi Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) penempatan TKI di wilayah kerjanya masing-masing. “Kita ajak pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan penempatan TKI yang terkontrol, aman, transparan, murah dan cepat serta memastikan aspek perlindungan TKI lebih terjamin," kata Hanif, Senin (6/5). Hanif mengatakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kantor LTSP penempatan TKI menghimpun semua stake holder yang terkait dengan rekrutmen dan penempatan TKI yang berada di masing-masing provinsi.
Keanggotaan dalam LTSP penempatan TKI terdiri dari SKPD atau instisusi daerah yang membidangi Ketenagakerjaan (sebagai koordinator), Kependudukan dan Catatan Sipil, Keimigrasian, Kesehatan dan Psikologi, Perbankan Pemerintah, Asuransi TKI, dan Kepolisian di masing-masing provinsi. “Dalam LTSP penempatan TKI itu, kita libatkan semua unsur terkait sehingga semua urusan dalam penempatan TKI dapat diselesaikan melalui satu pintu saja. Ini juga akan memudahkan pengawasan,” kata Hanif. Pendirian dan penetapan lokasi LTSP penempatan TKI dapat dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur dengan mempertimbangkan usulan Bupati dan Walikota daerah asal yang banyak mengirimkan TKI ke luar negeri dengan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD,