JAKARTA. Pemerintah mendorong perusahaan dan pekerja segera menerapkan skema struktur skala upah sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid tersebut, penerapan struktur skala upah harus sudah ditetapkan maksimal dua tahun sejak penerbitan PP tentang Pengupahan tersebut, yakni Oktober 2017. Kasubdit fasilitas kesejahteraan pekerja ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bondet yudaswarin mengatakan, dengan diterapkannya struktur skala upah, semakin terbuka ruang bagi kedua belah pihak untuk melakuka negosiasi.
Pemerintah dorong penerapan upah sesuai PP 78/2015
JAKARTA. Pemerintah mendorong perusahaan dan pekerja segera menerapkan skema struktur skala upah sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid tersebut, penerapan struktur skala upah harus sudah ditetapkan maksimal dua tahun sejak penerbitan PP tentang Pengupahan tersebut, yakni Oktober 2017. Kasubdit fasilitas kesejahteraan pekerja ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Bondet yudaswarin mengatakan, dengan diterapkannya struktur skala upah, semakin terbuka ruang bagi kedua belah pihak untuk melakuka negosiasi.