KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) Republik Indonesia terus mendorong percepatan pembuatan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tingkat provinsi di Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Sugeng Mujiyanto mengatakan, keberadaan RUED merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Jadi, RUED merupakan bentuk operasionalisasi dari RUEN yang notabene bersifat makro. Dengan adanya RUED, pemerintah daerah (Pemda) dapat memetakan potensi sumber energi yang ada di wilayahnya secara komprehensif dan lebih akurat. Pemda juga bisa menyusun rencana pengembangan energi di wilayahnya masing-masing yang tanpa harus melenceng dari ketentuan RUEN.
Pemerintah dorong penerbitan RUED tingkat provinsi kendati dihadang pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) Republik Indonesia terus mendorong percepatan pembuatan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tingkat provinsi di Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Sugeng Mujiyanto mengatakan, keberadaan RUED merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Jadi, RUED merupakan bentuk operasionalisasi dari RUEN yang notabene bersifat makro. Dengan adanya RUED, pemerintah daerah (Pemda) dapat memetakan potensi sumber energi yang ada di wilayahnya secara komprehensif dan lebih akurat. Pemda juga bisa menyusun rencana pengembangan energi di wilayahnya masing-masing yang tanpa harus melenceng dari ketentuan RUEN.